Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Tempat tinggal atau domisili menurut KUHPerdata

Tempat tinggal atau domisili adalah tempat dimana seorang memusatkan kediamannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Macam-macam domisili : 1.       Domisili yuridis yaitu domisili yang dipakai untuk identitas. Missal : domisili yang dipakai di KTP 2.       Domisili sesungguhnya yaitu tempat seorang melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdata pada umumnya. Missal : di KTP A berdomisili di jombang namun A bekerja di malang maka domisili sesungguhnya adalah malang. Dasar hukum di pasal 17 KUHperdata. Macam-macam domisili sesungguhnya : A.       Dependent domisili yaitu domisili yang terikat oleh pihak lain. Missal : seorang anak yang tinggal tergantung dimana orang tua anak tersebut tinggal. Dasar hukum di pasal 20-22 KUHPerdata. B.       Independent domisili yaitu domisili yang tidak tergantung pihak lain. Missal : seorang yang telah dewasa dan tinggal di tempat sesuai keinginannya. Dasar hukum di pasal 17 KUHPerdata. 3.       Domisili pilihan atau choice of

Perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Th.1974

Saat ini Indonesia menggunakan UU Perkawinan No.1 Th.1974 dalam masalah perkawinan bukan menggunakan KUHPerdata karna menggunakan asas lex specialis dirogat legi generalis yaitu hukum yang khusus mengenyampinkan hukum yang umum. Hal ini juga sydah termuat dalam Ketentuan Penutup di UU Perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1) Perbedaan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata adalah nilai yang terkandung didalamnya nilai perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah bukan duniawi terbukti dari bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pasal 1. Namun di KUHPerdata nilai perkawinan hanya sekedar hubungan keperdataan. Syarat sah perkawinan adalah syarat yang harus dipenuhi sesudah perkawinan dilangsungkan. Macam-macam syarat sah perkawinan menurut pasal 2 adalah :

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL

HUKUM TATA NEGARA UB. FH. Prof Isrok Dalam sistem presidensiil, seorang presiden (jokowi) memiliki hak prerogative, seperti : mengangkat menteri, menerima penempatan duta Negara lain, dengan memperhatikan pertimbangan DPR, tetapi tetap saja pertimbangan partai-partai pendukung harus didengar. Apabila mereka dengan keras menolak seorang calan menteri, presiden yang kelahirannya ditopng oleh pilar partai, kemungkinan besar akan mundur dari gempuran itu. Jokowi ketika menjadi presiden ketika ranah politik tanah air belum beranjak dari kultur paternalistic (ada hubungan antara arangtua/ayah) dan praktik oligarki (pem. Oleh beberapa orang) serta perilaku kaum elit yang umumnya malas mendengar. Jokowi dikepung oleh dinamika politik wilayahnya diluar kekuatan kontrolnya, situasi menjadi lebih buruk apabila ada orang-orang disekitarnya memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai sistem presidensiil seperti ini, perlua ada perubahan konstitusi antara perubahan kontitusi yang si

SISTEM PEMERINTAHAN

Kuliah HTN S 1, UB Prof Isrok Menurut Carl J. Frederich sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dengan demikian menurut bahasa ilmu pengetahuan  sistem adalah suata tatanan?susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan. Apabila salah satu dari komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitas, maka akan mempengaruhi keseluruan. Pemerintah dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraaan Negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan Negara yang memiliki tugas dan fungsi yang digariskan  oleh konstitusi. Pengertian seperti

SISTEM PRESIDENSIIL YANG PERLU DIEVALUASI

HUKUM TATA NEGARA Program S.1 UB FH, Prof Isrok Sistem presindensiil memberikan posisi presiden sebagai “pancer” dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara, semua orang pastilah sudah tau. Presiden adalah kepala Negara yang memimpin Negara dan sekaligus pemerintahan. Dalam sistem tersebut Presiden dalam menjalankan kewajibannya harus memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Sebagai “pancer” presiden pemegang kewenangan penentu politik Negara. Penentu arah dan kebijakan bagi Negara dan bagi pemerintah. Sejak tidak ada lagi GBHN maka pikiran, konsepsi, janji yang diberikan dan diterima (sebagian besar) rakyat, berikut program kerja dan pembangunan berikut sasaran yang digariskan presiden dalam memimpin Negara dan pemerintah, menjadi panduan kerja selama masa kepemimpinannya. Ambivalensi Politik Lekat pada makna “pancer” dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara tadi, sistem presidensial juga membebankan ta

Sejarah Pancasila dan Hubungannya dengan Islam

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dala

Paper HTN (Hukum Dimata Masyarakat)

NEGARA HUKUM DIMATA MASYARAKAT  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Negara hukum dalam arti luas adalah bukan hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara, pemerintah, lembaga negara serta semua masyarakat dituntut untuk melaksanakan segala tindakan berlandaskan hokum dan dapat dipertanggungjawabkan di muka umum. Maka diperlukan kebersamaan, keterbukaan serta kerjasama yang solid untuk menjaga arti Negara hokum itu sendiri. Serta dengan tugas masing-masing individu diharapakan bisa dijalankan dengan baik dan sesuai amanah agar negeri ini bisa sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun pengertian negara hukum dalam arti luas kini belum berjalan efektif. Karna hukum yang sedang terjadi di Indonesia saat ini keadaannya sedang terkoyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana membuat hukum hanya memihak kepada yang punya