Tempat tinggal atau domisili menurut KUHPerdata
Tempat tinggal atau domisili adalah tempat dimana seorang memusatkan kediamannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Macam-macam domisili : 1. Domisili yuridis yaitu domisili yang dipakai untuk identitas. Missal : domisili yang dipakai di KTP 2. Domisili sesungguhnya yaitu tempat seorang melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdata pada umumnya. Missal : di KTP A berdomisili di jombang namun A bekerja di malang maka domisili sesungguhnya adalah malang. Dasar hukum di pasal 17 KUHperdata. Macam-macam domisili sesungguhnya : A. Dependent domisili yaitu domisili yang terikat oleh pihak lain. Missal : seorang anak yang tinggal tergantung dimana orang tua anak tersebut tinggal. Dasar hukum di pasal 20-22 KUHPerdata. B. Independent domisili yaitu domisili yang tidak tergantung pihak lain. Missal : seorang yang telah dewasa dan tinggal di tempat se...