Paper HTN (Hukum Dimata Masyarakat)



NEGARA HUKUM DIMATA MASYARAKAT 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara hukum dalam arti luas adalah bukan hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara, pemerintah, lembaga negara serta semua masyarakat dituntut untuk melaksanakan segala tindakan berlandaskan hokum dan dapat dipertanggungjawabkan di muka umum.
Maka diperlukan kebersamaan, keterbukaan serta kerjasama yang solid untuk menjaga arti Negara hokum itu sendiri. Serta dengan tugas masing-masing individu diharapakan bisa dijalankan dengan baik dan sesuai amanah agar negeri ini bisa sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun pengertian negara hukum dalam arti luas kini belum berjalan efektif. Karna hukum yang sedang terjadi di Indonesia saat ini keadaannya sedang terkoyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana membuat hukum hanya memihak kepada yang punya uang serta jabatan. Sehingga negara hukum dimata masyarakat kini terlihat lemah.
B.     Tujuan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi kepada masyarakat mengenai apa itu Negara hukum dan bagaimana Negara hokum yang berlangsung saat ini dimata masyarakat.
C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan judul paper di atas, rumusan masalah  yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah: Mengetahui secara singkat tentang arti negara hukum di Indonesia, serta keadaan Negara hokum bagi masyarakat Indonesia.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Negara hukum
Bedasarkan Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hokum”, maka Indonesia meruapakan Negara yang berdasarkan hokum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Kekuasaan pemerintah berdasarkan konstitusi (hokum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
B.     Masyarakat
Masyarakat merupakan terjemahan dan kata society (Inggris). Sedangkan istilah society berasal dan societas (Latin) yang berarti “kawan”. Menurut Mack Ever, arti Masyarakat sebagai  suatu sistem dari cara kerja dan prosedur, otoritas dan saling bantu-membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian-pembagian sosial, sistem pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan. Sistem yang kompleks dan selalu berubah dari relasi sosial.

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Negara Hukum Dimata Masyarakat
Survei LSI menunjukkan 56 persen responden menyatakan tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas. Ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat sungguh mengkhawatirkan.
Hal itu terbukti dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil dimana hukum ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik.
Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hokum. Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka akan selalu menang jika bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu.
Pada faktor sisi aparat hukum sangat terkait dengan moral dari para aparat penegak hukum. Artinya kejujuran dan keadilan para aparat penegaka hukum dalam mengemban tugasnya sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sebenarnya di dasari oleh prilaku para penegak hukum yang terjebak dalam praktek KKN. Melihat kenyataan yang demikian itu masyarakat menjadi kecewa terhadap aparat penegak hukum yang berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada yang di tandai dengan makin banyaknya aksi main hakim sendiri.
Dalam prakteknya seringkali kita temukan prilaku dari aparat hukum yang merugikan masyarakat. Seperti dalam proses penyidikan seringkali aparat dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi dari para tersangka seringkali menggunakan kekerasan. Selain itu, pada saat penggeledahan aparat juga seringkali tidak memenuhi rambu-rambu yang berlaku yang ditetapkan dalam undang-undang. Seperti harus mengembalikan barang-barang yang dalam proses penggeledahan ke- tempat semula. Pada hal dalam undang-undang di jelaskan bahwa setelah pengeledahan barang-barang yang di pindahkan harus di kembalikan seperti sebelum penggeledahan. Menyikapi hal tersebut sebenarnya undang-undang sudah mengaturnya seperti yang di atur dalam pasal 95 KUHP tentang rehabilitasi dan ganti rugi. Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak di jalankan oleh aparat penegak hukum.

B.     Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Negara Hukum
Sebagai bagian dari Negara Indonesia, tentunya warganegara mempunyai peranan penting untuk ikut serta membantu pemerintah dalam penegakkan hukum. Beberapa peran warganegara dibidang hukum yang diatur dalam Undang-undang, diantaranya:
  • Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. 
  • Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
Pada sisi peran serta masyarakat dalam penegakan hukum pada saat ini bisa di katakan sangatlah kurang. Seolah-olah hal-hal yang berkaitan dengan prilaku hukum adalah tugas dan wewenang para aparat penegak hukum. Sehingga ketika terjadi pelanggaran hukum kurang bisa terselesaikan dengan cepat. Minimnya kesadaran hukum masyarakat sebenarnya tidak terlepes dari kurangnya sosialisasi dari aparat penegak hukum terhadap gerakan sadar hukum serta akumulasi dari rasa kecewa masyarakat terhadap aparat.
Kesadaran masyarakat akan hukum akan tubuh apabila hal-hal berikut ini tumbuh tertanam dalam kehidupan masyarakat, di antaranya adalah :
1. Adanya jaminan hukum ( Law Inforctment ). Selama ini yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat adalah kurangnya adanya jaminan hukum. Tidak adanya jaminan hukum menyebabkan masyarakat enggan dengan hukum sehingga menimbulkan sikap yang apatis terhadap hukum yang berujung pada sikap main hukum sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan mudahnya seseorang mengancam seorang saksi dalam sebuah kasus bahkan membunuhnya.
2. Prilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan bertanggung jawab dalam menegmban tugasnya. Selama ini yang terjadi adalah masih banyaknya prilaku aparat penegak hukum yang tidak jujur yang terjebak dalam praktek KKN yang bertujuan untuk mencarai keuntungan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya. Adanya sikap dari aparat penegak hukum yang tidak jujur menyebabkan masyarakat menjadi kurang percaya terhadap hukum.
3. Tegaknya media masa dalam menyampaikan informasi hukum. Selama ini yang terjadi adalah masih banyak kita temukan dalam menyampaikan informasi hukum media masa baik cetak maupun elektronik masih kental dengan unsur bisnis belaka artinya dalam menyampaikan berita yang menjadi pertimbangan utama adalah keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan efek dari pemberitaaan tersebut yang pada akhirnya membentuk opini publik yang tidak sehat. Seperti contoh dalam pem blow up-an secara besar-besaran oleh media masa ketika pelengseran Gus Dur oleh rival politiknya.
Untuk pertama kalinya, Indonesia Legal Rountable (ILR) mengeluarkan Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012. Indeks persepsi ini meniru Rule of Law Index yang biasa diterbitkan di tingkat dunia. Dengan menggunakan lima ukuran, ternyata masyarakat memandang potret negara hukum Indonesia masih rendah.
Dengan melakukan survei terhadap 1.220 orang di seluruh Indonesia, ILR menanyakan pandangan masyarakat mengenai lima poin prinsip negara hukum. Lima prinsip dimaksud adalah pemerintah berdasarkan hukum; independensi kekuasaan kehakiman; penghormatan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia; akses terhadap keadilan; dan peraturan yang terbuka dan jelas.
Dari poin di masing-masing indikator, skor indeks terendah (1,38) adalah pada persepsi mengenai keikutsertaan publik dalam pembuatan peraturan. Artinya, masyarakat merasa tak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Poin ini ikut menyumbang rendahnya indeks peraturan yang terbuka dan jelas. Sebaliknya, poin kejelasan materi peraturan dalam indikator yang sama mendapatkan skor indeks tertinggi (6,63), disusul kebebasan beragama dan berkeyakinan (6,54), dan perlakuan yang tidak diskriminatif (6,08).
Hasil kajian ILR menunjukkan masyarakat melihat tingkat kesejahteraan hakim sudah memadai. Tetapi masyarakat juga melihat proses rekrutmen hakim masih belum bersih. Demikian pula dalam akses terhadap keadilan. Masyarakat melihat negara belum sepenuhnya mampu menyediakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, meskipun regulasi mengenai bantuan hukum semacam itu sudah memadai.

BAB IV

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum dimata masyarakat Indonesia masih terlihat sangat lemah, terutama dari penegak hukum itu sendiri. Membuat hukum yang awalnya memiliki tujuan menegakkan keadilan tetapi justru menjadi sumber ketidakadilan. Sehingga menjadi tugas penting untuk pemerintah agar hukum bisa lebih adil kepada masyarakat. Namun masyarakat pun juga harus turut berpartisipasi aktif dalam penegakkan hokum karna sesungguhnya penegakan hokum merupakan tugas semua warga Negara.
B.     Daftar Pustaka
Pengantar Hukum Indonesia karya Prof,. dr,. M Bakri  SH,.Mh.

Komentar

  1. Papernya menarik. Mampirlah juga ke blog saya di http://wadahsahabat.blogspot.com

    Salam blogger.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lengkap Tentang Museum Mpu Tantular

Cerpen Sihir

Cerpen Pendidikan - TUHAN JADIKAN AKU JENIUS