Paper HTN (Hukum Dimata Masyarakat)
NEGARA HUKUM DIMATA MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara
hukum dalam arti luas adalah bukan hanya melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara, pemerintah,
lembaga negara serta semua masyarakat dituntut untuk melaksanakan segala
tindakan berlandaskan hokum dan dapat dipertanggungjawabkan di muka umum.
Maka
diperlukan kebersamaan, keterbukaan serta kerjasama yang solid untuk menjaga
arti Negara hokum itu sendiri. Serta dengan tugas masing-masing individu
diharapakan bisa dijalankan dengan baik dan sesuai amanah agar negeri ini bisa
sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun
pengertian negara hukum dalam arti luas kini belum berjalan efektif. Karna
hukum yang sedang terjadi di Indonesia saat ini keadaannya sedang terkoyak oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana membuat hukum hanya memihak kepada
yang punya uang serta jabatan. Sehingga negara hukum dimata masyarakat kini
terlihat lemah.
B.
Tujuan
Tujuan
penulisan paper ini adalah untuk memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi
kepada masyarakat mengenai apa itu Negara hukum dan bagaimana Negara hokum yang
berlangsung saat ini dimata masyarakat.
C.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
judul paper di atas, rumusan masalah
yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah: Mengetahui secara singkat
tentang arti negara hukum di Indonesia, serta keadaan Negara hokum bagi
masyarakat Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Negara
hukum
Bedasarkan
Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara hokum”, maka Indonesia meruapakan Negara yang berdasarkan hokum
(rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Kekuasaan
pemerintah berdasarkan konstitusi (hokum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
B.
Masyarakat
Masyarakat
merupakan terjemahan dan kata society (Inggris). Sedangkan istilah society
berasal dan societas (Latin) yang berarti “kawan”. Menurut Mack Ever,
arti Masyarakat sebagai suatu sistem dari cara kerja dan prosedur,
otoritas dan saling bantu-membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan
pembagian-pembagian sosial, sistem pengawasan tingkah laku manusia dan
kebebasan. Sistem yang kompleks dan selalu berubah dari relasi sosial.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Negara
Hukum Dimata Masyarakat
Survei LSI menunjukkan 56 persen responden menyatakan
tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hanya 29,8 persen yang
menyatakan puas. Ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia di mata
masyarakat sungguh mengkhawatirkan.
Hal
itu terbukti dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil dimana hukum
ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh
seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah
semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita
perhatian publik.
Perlakuan
penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda.
Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah
ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip sebagai alat
untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial
yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hokum. Hingga saat ini, bisa
disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada
sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai
aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya.
Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini
bisa dibeli. Mereka akan selalu menang jika bersengketa di pengadilan karena
hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan masih sulit dijangkau oleh
masyarakat kecil atau yang kurang mampu.
Pada
faktor sisi aparat hukum sangat terkait dengan moral dari para aparat penegak
hukum. Artinya kejujuran dan keadilan para aparat penegaka hukum dalam
mengemban tugasnya sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sebenarnya di dasari oleh
prilaku para penegak hukum yang terjebak dalam praktek KKN. Melihat kenyataan
yang demikian itu masyarakat menjadi kecewa terhadap aparat penegak hukum yang
berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada yang di
tandai dengan makin banyaknya aksi main hakim sendiri.
Dalam
prakteknya seringkali kita temukan prilaku dari aparat hukum yang merugikan
masyarakat. Seperti dalam proses penyidikan seringkali aparat dalam menjalankan
tugasnya untuk memperoleh informasi dari para tersangka seringkali menggunakan
kekerasan. Selain itu, pada saat penggeledahan aparat juga seringkali tidak
memenuhi rambu-rambu yang berlaku yang ditetapkan dalam undang-undang. Seperti
harus mengembalikan barang-barang yang dalam proses penggeledahan ke- tempat
semula. Pada hal dalam undang-undang di jelaskan bahwa setelah pengeledahan
barang-barang yang di pindahkan harus di kembalikan seperti sebelum
penggeledahan. Menyikapi hal tersebut sebenarnya undang-undang sudah mengaturnya
seperti yang di atur dalam pasal 95 KUHP tentang rehabilitasi dan ganti rugi.
Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak di jalankan oleh aparat penegak
hukum.
B.
Peran
Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Negara Hukum
Sebagai
bagian dari Negara Indonesia, tentunya warganegara mempunyai peranan penting
untuk ikut serta membantu pemerintah dalam penegakkan hukum. Beberapa peran
warganegara dibidang hukum yang diatur dalam Undang-undang, diantaranya:
- Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
- Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
Pada
sisi peran serta masyarakat dalam penegakan hukum pada saat ini bisa di katakan
sangatlah kurang. Seolah-olah hal-hal yang berkaitan dengan prilaku hukum
adalah tugas dan wewenang para aparat penegak hukum. Sehingga ketika terjadi
pelanggaran hukum kurang bisa terselesaikan dengan cepat. Minimnya kesadaran
hukum masyarakat sebenarnya tidak terlepes dari kurangnya sosialisasi dari
aparat penegak hukum terhadap gerakan sadar hukum serta akumulasi dari rasa
kecewa masyarakat terhadap aparat.
Kesadaran masyarakat akan hukum akan tubuh apabila
hal-hal berikut ini tumbuh tertanam dalam kehidupan masyarakat, di antaranya
adalah :
1. Adanya jaminan hukum ( Law Inforctment ). Selama ini yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat adalah kurangnya adanya jaminan hukum. Tidak adanya jaminan hukum menyebabkan masyarakat enggan dengan hukum sehingga menimbulkan sikap yang apatis terhadap hukum yang berujung pada sikap main hukum sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan mudahnya seseorang mengancam seorang saksi dalam sebuah kasus bahkan membunuhnya.
2. Prilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan bertanggung jawab dalam menegmban tugasnya. Selama ini yang terjadi adalah masih banyaknya prilaku aparat penegak hukum yang tidak jujur yang terjebak dalam praktek KKN yang bertujuan untuk mencarai keuntungan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya. Adanya sikap dari aparat penegak hukum yang tidak jujur menyebabkan masyarakat menjadi kurang percaya terhadap hukum.
3. Tegaknya media masa dalam menyampaikan informasi hukum. Selama ini yang terjadi adalah masih banyak kita temukan dalam menyampaikan informasi hukum media masa baik cetak maupun elektronik masih kental dengan unsur bisnis belaka artinya dalam menyampaikan berita yang menjadi pertimbangan utama adalah keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan efek dari pemberitaaan tersebut yang pada akhirnya membentuk opini publik yang tidak sehat. Seperti contoh dalam pem blow up-an secara besar-besaran oleh media masa ketika pelengseran Gus Dur oleh rival politiknya.
1. Adanya jaminan hukum ( Law Inforctment ). Selama ini yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat adalah kurangnya adanya jaminan hukum. Tidak adanya jaminan hukum menyebabkan masyarakat enggan dengan hukum sehingga menimbulkan sikap yang apatis terhadap hukum yang berujung pada sikap main hukum sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan mudahnya seseorang mengancam seorang saksi dalam sebuah kasus bahkan membunuhnya.
2. Prilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan bertanggung jawab dalam menegmban tugasnya. Selama ini yang terjadi adalah masih banyaknya prilaku aparat penegak hukum yang tidak jujur yang terjebak dalam praktek KKN yang bertujuan untuk mencarai keuntungan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya. Adanya sikap dari aparat penegak hukum yang tidak jujur menyebabkan masyarakat menjadi kurang percaya terhadap hukum.
3. Tegaknya media masa dalam menyampaikan informasi hukum. Selama ini yang terjadi adalah masih banyak kita temukan dalam menyampaikan informasi hukum media masa baik cetak maupun elektronik masih kental dengan unsur bisnis belaka artinya dalam menyampaikan berita yang menjadi pertimbangan utama adalah keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan efek dari pemberitaaan tersebut yang pada akhirnya membentuk opini publik yang tidak sehat. Seperti contoh dalam pem blow up-an secara besar-besaran oleh media masa ketika pelengseran Gus Dur oleh rival politiknya.
Untuk pertama kalinya, Indonesia
Legal Rountable (ILR) mengeluarkan Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012.
Indeks persepsi ini meniru Rule
of Law Index yang biasa
diterbitkan di tingkat dunia. Dengan menggunakan lima ukuran, ternyata
masyarakat memandang potret negara hukum Indonesia masih rendah.
Dengan melakukan survei terhadap 1.220 orang di seluruh
Indonesia, ILR menanyakan pandangan masyarakat mengenai lima poin prinsip
negara hukum. Lima prinsip dimaksud adalah pemerintah berdasarkan hukum;
independensi kekuasaan kehakiman; penghormatan, pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia; akses terhadap keadilan; dan peraturan yang terbuka dan jelas.
Dari poin di masing-masing indikator, skor indeks
terendah (1,38) adalah pada persepsi mengenai keikutsertaan publik dalam
pembuatan peraturan. Artinya, masyarakat merasa tak dilibatkan dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan. Poin ini ikut menyumbang rendahnya indeks
peraturan yang terbuka dan jelas. Sebaliknya, poin kejelasan materi peraturan
dalam indikator yang sama mendapatkan skor indeks tertinggi (6,63), disusul
kebebasan beragama dan berkeyakinan (6,54), dan perlakuan yang tidak
diskriminatif (6,08).
Hasil kajian ILR menunjukkan masyarakat melihat tingkat
kesejahteraan hakim sudah memadai. Tetapi masyarakat juga melihat proses
rekrutmen hakim masih belum bersih. Demikian pula dalam akses terhadap
keadilan. Masyarakat melihat negara belum sepenuhnya mampu menyediakan bantuan
hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, meskipun regulasi mengenai bantuan
hukum semacam itu sudah memadai.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
dimata masyarakat Indonesia masih terlihat sangat lemah, terutama dari penegak
hukum itu sendiri. Membuat hukum yang awalnya memiliki tujuan menegakkan
keadilan tetapi justru menjadi sumber ketidakadilan. Sehingga menjadi tugas penting
untuk pemerintah agar hukum bisa lebih adil kepada masyarakat. Namun masyarakat
pun juga harus turut berpartisipasi aktif dalam penegakkan hokum karna
sesungguhnya penegakan hokum merupakan tugas semua warga Negara.
B. Daftar
Pustaka
Pengantar
Hukum Indonesia karya Prof,. dr,. M Bakri
SH,.Mh.
Papernya menarik. Mampirlah juga ke blog saya di http://wadahsahabat.blogspot.com
BalasHapusSalam blogger.