SISTEM PEMERINTAHAN
Kuliah HTN
S 1, UB Prof Isrok
Menurut Carl J. Frederich sistem
adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Dengan demikian menurut bahasa ilmu
pengetahuan sistem adalah suata
tatanan?susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau
komponen-komponen yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya secara
teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan. Apabila salah satu dari
komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitas, maka akan
mempengaruhi keseluruan.
Pemerintah dalam arti luas adalah
segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraaan Negara yang dilakukan
oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan Negara yang memiliki tugas dan
fungsi yang digariskan oleh konstitusi.
Pengertian seperti ini meliputi penyelenggaraan Negara dibidang eksekutif,
legislative dan yudikatif dalam suatu Negara.
Sedangkan pengertian pemerintah dalam
arti sempit tidak lain adalah kegiatan
atau aktifitas yang diselenggarakan organ pemegang kekuasaan eksekutif sesuai
dengan tugas dan fungsinya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh presiden
maupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah
tingkatannya. Dengan kata lain, penyelenggaraan tugas dan fungsi Administratuur atau Bestuur.
Bertitik tolak pada duan pengertian
tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan Negara,
penekanannya menyangkut pemahaman dalam arti luas yaitu meliputi pembagiaan
kekuasaan Negara, hubungan antar perlengkapan Negara yang menjalankan kekuasaan
tersebut baik secara horizontal (pemisahan atau pembagian kekuasaan) maupun
vertical (pemencaran kekuasaan) antara pemerintah pusat dan pemerintah local.
Jika demikian pengertian pemerintah
tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, mka yang dmaksud dengan sistem
pemerintahan Negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa
suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam Negara
dan saling melakukan hubungan fungsional diantara orga-organ tersebut baik
secara horizontal maupun vertical untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Menurut doktrin Hukum Tata Negara
yang tertuang dalam konstitusi, sistem pemerintahan Negara dapat dibagi kedalam
3 pengertian, yaitu:
1. Sistem pemerintahan dalam arti paling
luas yaitu suatu tatana yang berupa struktur dari suatu Negara dengan dengan
menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyatnya. Pengertian
seperti ini akan menimbulkan bentuk sistem pemerintahan Negara yang bercorak
monarkhi, aristokrasi atau demokrasi.
2. Sistem pemerintahan Negara dalam arti
luas yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak
pada hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah ditingkat local. Pengertian berikut ini akan
menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara berdasarkan bagunanannya yaitu :
A. Bangunan Negara kesatuan, dimana
pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) bila
dibandingkan dengan pemerintah local.
B. Bagunan Negara serikat (federal)
yakni pemerintah pusat dengan Negara-negara bagian mempunyai kedudukan yang
sama
C. Bangunan Negara konfederasi yakni
dimana pemerintah localmempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah
pusat
3. Sistem pemerintahan dalam arti sempit
yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak pada
hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara
eksekutif dan legislative. Struktur atau tatanan seperti ini akan menimbulkan
corak sistem pemerintahan Negara yakni :
A. Sistem parlemeter yakni parlemen
(legislative) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif.
Parlemen dapat membubarkan eksekutif melalui mosi tidak percaya.
B. Sistem pemisahan kekuasaan (sistem
presidensil) yakni antara parlemen (legislative) dengan eksekutif mempunyai
kedudukan yang sama dan tidak dapat saling menjatuhkan melainkan saling
melakukan control dan keseimbangan (checks and balances) dalam melaksanakan
kewenangannya.
C. Sistem pemerintahan badan bekerja
(sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat) yakni pemerintah
(eksekutif) pada hakikatnya adalah pekerja dari parlemen (legislative) dengan
kata lain eksekutif meruapakan bagian tidak terpisahlkan dari legislative
(parlemen). Oleh karna itu prlemen tidak diberi wewenang untuk melakukan
pengawasan kepada eksekutif sehingga berhak
mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.
D. Perlu diketahui pula bahwa disamping
sistem pemerintahan atau sering disebut benruk pemerintahan, dikenal juga
adanya istilah bentuk Negara dan bangunan Negara. Kedua istilah yang terakhir
ini sering disamakan dengan sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan.
Casino, Games, Casino, Hotel - DrmCD
BalasHapusThe online gambling industry has 부천 출장마사지 been in The casino is located at 군산 출장안마 the Casino Hotel (formerly 군포 출장샵 the Wynn & Encore) 아산 출장안마 in Las 태백 출장샵 Vegas.