SISTEM PEMERINTAHAN


Kuliah HTN
S 1, UB Prof Isrok

Menurut Carl J. Frederich sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Dengan demikian menurut bahasa ilmu pengetahuan  sistem adalah suata tatanan?susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan. Apabila salah satu dari komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitas, maka akan mempengaruhi keseluruan.
Pemerintah dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraaan Negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan Negara yang memiliki tugas dan fungsi yang digariskan  oleh konstitusi. Pengertian seperti ini meliputi penyelenggaraan Negara dibidang eksekutif, legislative dan yudikatif dalam suatu Negara.
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit  tidak lain adalah kegiatan atau aktifitas yang diselenggarakan organ pemegang kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh presiden maupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan kata lain, penyelenggaraan tugas dan fungsi  Administratuur atau Bestuur.
Bertitik tolak pada duan pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan Negara, penekanannya menyangkut pemahaman dalam arti luas yaitu meliputi pembagiaan kekuasaan Negara, hubungan antar perlengkapan Negara yang menjalankan kekuasaan tersebut baik secara horizontal (pemisahan atau pembagian kekuasaan) maupun vertical (pemencaran kekuasaan) antara pemerintah pusat dan pemerintah local.
Jika demikian pengertian pemerintah tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, mka yang dmaksud dengan sistem pemerintahan Negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam Negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara orga-organ tersebut baik secara horizontal maupun vertical untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Menurut doktrin Hukum Tata Negara yang tertuang dalam konstitusi, sistem pemerintahan Negara dapat dibagi kedalam 3 pengertian, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan dalam arti paling luas yaitu suatu tatana yang berupa struktur dari suatu Negara dengan dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyatnya. Pengertian seperti ini akan menimbulkan bentuk sistem pemerintahan Negara yang bercorak monarkhi, aristokrasi atau demokrasi.
2.      Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak pada hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah ditingkat local. Pengertian berikut ini akan menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara berdasarkan bagunanannya yaitu :
A.      Bangunan Negara kesatuan, dimana pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) bila dibandingkan dengan pemerintah local.
B.      Bagunan Negara serikat (federal) yakni pemerintah pusat dengan Negara-negara bagian mempunyai kedudukan yang sama
C.      Bangunan Negara konfederasi yakni dimana pemerintah localmempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat
3.      Sistem pemerintahan dalam arti sempit yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislative. Struktur atau tatanan seperti ini akan menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara yakni :
A.      Sistem parlemeter yakni parlemen (legislative) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Parlemen dapat membubarkan eksekutif melalui mosi tidak percaya.
B.      Sistem pemisahan kekuasaan (sistem presidensil) yakni antara parlemen (legislative) dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama dan tidak dapat saling menjatuhkan melainkan saling melakukan control dan keseimbangan (checks and balances) dalam melaksanakan kewenangannya.
C.      Sistem pemerintahan badan bekerja (sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat) yakni pemerintah (eksekutif) pada hakikatnya adalah pekerja dari parlemen (legislative) dengan kata lain eksekutif meruapakan bagian tidak terpisahlkan dari legislative (parlemen). Oleh karna itu prlemen tidak diberi wewenang untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif sehingga berhak  mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.

D.     Perlu diketahui pula bahwa disamping sistem pemerintahan atau sering disebut benruk pemerintahan, dikenal juga adanya istilah bentuk Negara dan bangunan Negara. Kedua istilah yang terakhir ini sering disamakan dengan sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan.

Komentar

  1. Casino, Games, Casino, Hotel - DrmCD
    The online gambling industry has 부천 출장마사지 been in The casino is located at 군산 출장안마 the Casino Hotel (formerly 군포 출장샵 the Wynn & Encore) 아산 출장안마 in Las 태백 출장샵 Vegas.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lengkap Tentang Museum Mpu Tantular

Cerpen Sihir

Cerpen Pendidikan - TUHAN JADIKAN AKU JENIUS