SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL
HUKUM TATA NEGARA
UB. FH. Prof Isrok
Dalam sistem presidensiil, seorang presiden (jokowi) memiliki
hak prerogative, seperti : mengangkat menteri, menerima penempatan duta Negara
lain, dengan memperhatikan pertimbangan DPR, tetapi tetap saja pertimbangan
partai-partai pendukung harus didengar. Apabila mereka dengan keras menolak
seorang calan menteri, presiden yang kelahirannya ditopng oleh pilar partai,
kemungkinan besar akan mundur dari gempuran itu. Jokowi ketika menjadi presiden
ketika ranah politik tanah air belum beranjak dari kultur paternalistic (ada
hubungan antara arangtua/ayah) dan praktik oligarki (pem. Oleh beberapa orang)
serta perilaku kaum elit yang umumnya malas mendengar. Jokowi dikepung oleh
dinamika politik wilayahnya diluar kekuatan kontrolnya, situasi menjadi lebih
buruk apabila ada orang-orang disekitarnya memanfaatkan untuk kepentingan
pribadi dan partai sistem presidensiil seperti ini, perlua ada perubahan
konstitusi antara perubahan kontitusi yang sifatnya luwes/fleksibel dan
perubahan konstitusi yang sifatnya kaku.
Komentar
Posting Komentar