Tempat tinggal atau domisili menurut KUHPerdata
Tempat tinggal atau domisili adalah
tempat dimana seorang memusatkan kediamannya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban.
Macam-macam domisili :
1. Domisili yuridis yaitu domisili yang
dipakai untuk identitas. Missal : domisili yang dipakai di KTP
2. Domisili sesungguhnya yaitu tempat
seorang melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdata pada umumnya. Missal : di
KTP A berdomisili di jombang namun A bekerja di malang maka domisili
sesungguhnya adalah malang. Dasar hukum di pasal 17 KUHperdata.
Macam-macam domisili sesungguhnya :
A. Dependent domisili yaitu domisili
yang terikat oleh pihak lain. Missal : seorang anak yang tinggal tergantung
dimana orang tua anak tersebut tinggal. Dasar hukum di pasal 20-22 KUHPerdata.
B. Independent domisili yaitu domisili
yang tidak tergantung pihak lain. Missal : seorang yang telah dewasa dan
tinggal di tempat sesuai keinginannya. Dasar hukum di pasal 17 KUHPerdata.
3. Domisili pilihan atau choice of
domisili yaitu tempat yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Missal : A
tinggal di jombang membeli tanah B di malang namun ternyata tanah milik B
adalah tanah illegal sehingga memiliki surat tanah palsu, dalam hal tersebut
proses penyelesaian sengketa bisa diselesaikan di malang ataupun jombang
tergantung persetujuan kedua belah pihak. Dasar hukum di pasal 24 & 25
KUHPerdata.
Disamping domisili diatas
terdapat juga :
1. Perpindahan domisili yaitu
perpindahan tempat tinggal dengan maksud memusatkan pusat kediamannya di tempat
tersebut. Dasar hukum di pasal 18 KUHPerdata. Pemberitahuan perpindahan tempat
tinggal terdapat di pasal 19 KUHPerdata.
2. Rumah kematian yaitu tempat tinggal
terakhir seorang yang telah meninggal. Rumah kematian diperlukan untuk
mengurusi surat kematian. Dasar hukum pasal 23 KUHPerdata.
Berdomisili di kota A beraktifitas dan bermalam(kos) diluar domisilinya, apakah dpt mempunyai hak pilih dlm suatu kontes pemilihan Ketua RT/RW.
BalasHapus